Pengunduran Diri
Terakhir di update pada : 29 Jan 2026
29 Jan 2026
KETENTUAN PENGEMBALIAN BIAYA REGISTRASI/DAFTAR ULANG
Sesuai SK Rektor UM Metro nomor 1159/II.3.AU/C/SK/UMM/2022 tentang Penetapan Administrasi Keuangan bagi Mahasiswa Baru yang Batal Kuliah, menyatakan bahwa:
- Mahasiswa Baru diterima di PTN dikembalikan biaya registrasi ulang sebesar 30% dari biaya yang dibayarkan dikurangi biaya cetak atribut (almamater, kemeja maroon, kaos olahraga dan HPT);
- Waktu klaim maksimal 14 (empat belas) hari sejak dinyatakan diterima di PTN.
Syarat pengambilan pengembalian biaya registrasi sebagai berikut:
- Mengisi Blangko Pengunduran Diri ditandatangani di atas materai Rp.10.000 (unduh blangko pada https://penmaru.ummetro.ac.id/front/download;
- Mahasiswa Baru mengambil sendiri/bersama orang tua. Bila diwakilkan harus dengan surat kuasa bermaterai Rp. 10.000, ditandatangani oleh mahasiswa baru dan yang diberi kuasa, serta dilampiri FC KTP dari yang diberi kuasa, dan FC kartu keluarga;
- Membawa bukti pengumpulan berkas pendaftaran dan kuitansi asli pembayaran biaya Registrasi/Daftar Ulang;
- Membawa berkas-berkas bukti pendaftaran dan kuitansi asli dari PTN atau Bank yang bekerjasama dengan PTN yang bersangkutan;
- Membawa print-out (bukan koran) pengumuman yang memuat nama calon mahasiswa yang bersangkutan;
- Menyerahkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) UM Metro bila sudah menerima;
- Menunjukkan kartu asli peserta ujian PTN.
Batas Waktu Pengembalian:
- Batas akhir waktu pengembalian maksimal dilayani adalah empat belas hari sejak dinyatakan diterima di PTN yang bersangkutan.
- Pelayanan Pengembalian dilakukan di Bagian Administrasi dan Keuangan (BAK) Gedung Rektorat Kampus 1 || UM Metro. Jl. Ki Hajar Dewantara No.116 Kota Metro || Senin-Kamis pukul 09.00 – 15.00 WIB & Jumat pukul 09.00 – 11.00 WIB.
Tidak Ada keringanan apa pun kecuali yang telah ditetapkan di atas. Selain Ketentuan di atas, biaya registrasi yang sudah dibayarkan TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN DENGAN ALASAN APA PUN.