10 Des 2024
Persyaratan Mahasiswa Baru Jalur Konversi (Pindah Studi)
Ketentuan
- Jalur Konversi (Pindahan) hanya berlaku untuk program sarjana;
- Peringkat akreditasi program studi dan perguruan tinggi minimal sama atau lebih tinggi dari akreditasi program studi dan institusi UM Metro;
- Minimal telah menyelesaikan 4 (empat) semester di perguruan tinggi asal;
- Maksimum telah menyelesaikan semester VI (enam);
- Perguruan tinggi dan program studi asal tidak bermasalah secara kelembagaan, maupun status pelaporan di PD DIKTI;
- IPK minimum 2.00 untuk beban studi minimum 40 sks.
- Lama waktu studi di perguruan tinggi asal akan diperhitungkan dalam menetapkan batas waktu studi maksimal yang diperkenankan di UM Metro;
Persyaratan Umum
- Hasil cetak pengisian formulir secara daring (pendaftaran online di penmaru.ummetro.ac.id;
- Kuitansi Asli bukti pembayaran biaya pendaftaran dari bank atau print bukti transfer dari M-Banking atau struk pembayaran di ATM Mini (BRIlink dll.);
- Pas foto berwarna latar belakang MERAH ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar;
- Fotokopi/Scan Kartu Keluarga (KK) 1 lembar;
- Fotokopi/Scan KTP 1 lembar;
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Puskesmas/Bidan/Rumah Sakit;
- Mengisi Formulir Pernyataan bahwa tidak menggunakan dan Narkoba dan berpaham Radikal (blangko dapat diunduh di website penmaru.ummetro.ac.id/front/download).
- Berkas diunggah melalui akun Penmaru masing-masing dengan batas akhir tanggal pendaftaran Jalur Tes Online (sesuai jadwal yang dishare di Medsos).
Persyaratan Khusus
- Surat Permohonan Pengalihan Program yang ditujukan kepada Rektor UM Metro (waktu permohonan disesuaikan dengan kalender akademik UM Metro pada masa Penmaru);
- Surat keterangan tidak dalam keadaan melanggar tata tertib dari pimpinan Fakultas/Universitas;
- Surat Keterangan Pindah dari Perguruan Tinggi Asal (asli);
- Transkrip akademik resmi yang disahkan WD I/Bidang Akademik;
- Kartu Mahasiswa Asli;
- Salinan sertifikat akreditasi program studi dan institusi asal;
*Catatan : Persyaratan Khusus sebanyak 2 lembar (1 asli dan 1 fotokopi)
**Syarat dan Ketentuan mengacu pada Pedoman Akademik UM Metro yang disahkan oleh Rektor UM Metro nomor 684/III-3.AU/F/KEP.UMM/2021