20 Jan 2021
Persyaratan Mahasiswa Baru
Program Sarjana (S1) dan Diploma (D3)
- Hasil cetak pengisian formulir secara daring atau luring;
- Slip asli bukti pembayaran pendaftaran (dari bank atau kuitansi dari panitia Penmaru UM Metro) yang telah disahkan oleh petugas;
- Pasfoto berwarna 3x4 (1 lembar);
- Salinan/fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar;
- Salinan/fotokopi KTP/Kartu Pelajar 1 lembar;
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Puskesmas/Rumah Sakit;
- Surat Pernyataan Bebas Narkoba (unduh pada https://bit.ly/bnarkoUMM);
- Berkas dapat dikirim melalui daring (online) dengan cara diupload pada akun Penmaru ataupun dikirimkan melalui Jasa Pengiriman dengan batas akhir tanggal pendaftaran Jalur Tes Online.
Program Pascasarjana (S2)
- Hasil cetak pengisian formulir secara daring;
- Slip asli bukti pembayaran pendaftaran (dari bank atau kuitansi dari Panitia Penmaru UM Metro) yang telah disahkan oleh petugas;
- Pasfoto berwarna 3x4 sebanyak 3 lembar disertakan file fotonya;
- Salinan Kartu Keluarga (KK) 2 lembar;
- IPK min 2.75;
- Salinan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan salinan transkrip akademik yang telah dilegalisir;
- Rekomendasi 2 (dua) orang pembimbing;
- Salinan sertifikat bagi yang sudah sertifikasi;
- Hasil cetak lulusan S1 dari Forlap Dikti.
Persyaratan Mahasiswa Pindahan/Konversi/Ekstensi
- Hasil cetak pengisian formulir secara daring;
- Slip asli bukti pembayaran pendaftaran (dari bank atau kuitansi dari panitia Penmaru UM Metro) yang telah disahkan oleh petugas;
- Pasfoto berwarna 3x4 sebanyak 2 lembar;
- Salinan Kartu Keluarga (KK) 2 lembar;
- Salinan ijazah diploma yang telah dilegalisir (bagi lulusan diploma);
- Salinan transkrip akademik yang telah dilegalisir (bagi lulusan diploma dan pindahan);
- Surat Pindah Kuliah dari perguruan tinggi asal (bagi mahasiswa pindahan);
- Salinan sertifikat akreditasi program studi asal (bagi mahasiswa pindahan dan transfer);
- Jalur pindahan hanya berlaku untuk program diploma dan sarjana;
- Perguruan tinggi dan program studi asal tidak bermasalah secara kelembagaan, maupun status pelaporan di PD DIKTI;
- Lama waktu studi di perguruan tinggi asal akan diperhitungkan dalam menetapkan batas waktu studi maksimal yang diperkenankan di UM Metro;
- Akreditasi program studi dan perguruan tinggi asal tidak boleh lebih rendah dari akreditasi program studi dan institusi UM Metro;
- Minimal telah menyelesaikan 4 (empat) semester di perguruan tinggi asal.