Bebas Tes Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
Panduan Operasional Baku (POB) UM Metro
POB RPL UM Metro dapat diunduh di sini (klik)
Ketentuan
-
Ketentuan pemohon RPL dari pendidikan formal untuk melanjutkan studi (RPL Transfer Kredit) adalah lulus pendidikan formal minimal SMA, SMK atau yang sederajat dan pernah menempuh pendidikan tinggi disertai bukti;
-
Ketentuan pemohon RPL pendidikan nonformal, informal, dan/atau dari pengalaman kerja untuk melanjutkan studi (RPL Perolehan Kredit) adalah lulus Pendidikan formal minimal SMA/SMK atau yang sederajat dengan pengalaman kerja mandiri;
-
Calon peserta RPL Transfer kredit merupakan Lulusan SMA/D1/D2/D3 yang pernah mengikuti kuliah di Perguruan Tinggi sebelumnya tetapi tidak selesai dapat melanjutkan pada program Sarjana;
-
Calon peserta RPL Perolehan Kredit merupakan lulusan SMA/SMK/Sederajat atau Diploma yang memiliki pengalaman kerja untuk dapat melanjutkan pada program Sarjana;
-
Bagi calon peserta transfer kredit yang memiliki pengalaman kerja dapat direkognisi;
-
Persyaratan lain yang ditentukan kemudian yang meliputi administrasi, lama pengalaman kerja dan persyaratan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip inklusivitas, berkeadilan, dan kesamaan hak;
-
Tidak pernah Drop Out (DO)/Putus Kuliah di Perguruan Tinggi yang sama.
Syarat Umum
-
Formulir F-02 Data Diri Calon RPL TIPE A;
-
Formulir F-03 Evaluasi Diri;
-
Formulir F-07 Daftar Riwayat Hidup Pemohon;
-
Ijazah Pendidikan Terakhir (wajib disertakan untuk semua pelamar);
-
Transkrip Nilai/KHS (khusus untuk pelamar RPL Transfer Kredit);
-
Daftar Riwayat Hidup (wajib disertakan untuk semua pelamar).
Syarat Khusus
-
Dokumen pendukung berupa Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Pelatihan/Kursus, Sertifikat Peserta Workshop/seminar/simposium/sejenisnya, Sertifikat Penghargaan dari lembaga/institusi, Keanggotaan dalam Asosiasi Profesi, Keterangan Tertulis dari penyelia/supervisor/pembimbing/atasan, Catatan Harian (log book), Laporan/Dokumen yang dibuat, dan Dokumen-dokumen yang relevan yang dikeluarkan/diterbitkan/disahkan oleh pihak yang berwenang.
-
Surat Keputusan (SK) : Kepala Sekolah/Wakil Kepsek/Ka. Lab/Wali Kelas/Pembagian Mata Pelajaran/dll.
-
Silabus bagi yang transfer.
Daftar Program Studi